
Foto: Tamam Mubarrok
Dari pantauan detiksurabaya.com, ratusan pedagang asongan ini berasal dari Stasiun Pasuruan, Bangil, Sidoarjo, Sepanjang, Krian, Mojokerto, Jombang, Lamongan dan Kertosono. Mereka berunjukrasa di depan Stasiun Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, mereka menuntut PT KAI agar memperbolehkan mereka berdagang di dalam kereta.
Selain itu, mereka juga membawa beberapa poster tuntutan diantaranya bertuliskan 'Kita hanya mencari makan, bukan cari masalah'. Setelah beberapa kali orasi, 10 perwakilan massa diterima pihak PT KAI untuk audiensi dalam stasiun.
Dalam audiensinya, Humas PT KA Daops VIII Surabaya, Sri Winarto, mengatakan bahwa di dalam UU No 23 Pasal 173 tahun 2007, siapapun dilarang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan penumpang dan penyelenggara KA. Namun, para pedagang berdalih tak pernah mengganggu penumpang.
"Dalam undang-undang itu, sudah jelas siapapun dilarang mengganggu," katanya dalam dialog itu.
Sementara koordinator pedagang, Irwan Susanto mambantah jika para pedagang menganggu. Sebab, mereka cenderung melayani penumpang dengan dagangannya dibandingkan mengganggu.
"Dalam undang-undang itu, tak ada redaksi bahwa pedagang asongan dilarang pedagang. Jadi kita tak dilarang berjualan," katanya.
Hingga saat ini, audiensi masih berlangsung di dalam stasiun. Selain itu, ratusan massa aksi juga masih bertahan di depan stasiun. Calon penumpang yang hendak masuk, harus melalui pintu kecil sebelah timur.
(fat/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !