Wednesday, October 9, 2013

Kejari Periksa Bendahara Dewan


LAMONGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan memeriksa Bendahara Dewan, Sukadi dan staf Sekwan, Ariful terkait kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan 2012 senilai Rp 4,8 milyar, Rabu (9/10/2013).

"Pemeriksaan dua saksi ini berkaitan dengan tiga tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi Perdin," ujar Kasi Intel Kejari Lamongan Arfan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Lamongan telah menetapkan 7 tersangka, antara lain Abdul Munir (Sekwan), Rivianto, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Muniroh, pemilik travel asal Gresik.


Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Wahjoe Harjanto

No comments:

Post a Comment